
JAKARTA-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu RI, Komisi Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Kesepakatan tersebut berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut. Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
RDP memutuskan komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut Bersama KPU RI, Kemedagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Alternatif
Sebelumnya Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.
Alternatif tersebut yaitu memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh pejabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Dia juga mengatakan aktualisasi kedaulatan menjadi tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya dalam pesan singkat, Senin (2/9/2024).
Sedangkan opsi kedua, menurut Idham merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.
“Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pemilihan/pilkada,” ucap Idham.
Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon Tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
– Papua Barat
Kabupaten/kota:
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana.





