Jakarta – DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menilai, revisi UU Kementerian Negara dibentuk untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian agar tata kelola dapat efektif.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ungkap Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. “Setuju,” jawab peserta rapat dan dilanjutkan pengetukan palu.
Awiek membeberkan ada beberapa poin perubahan yang telah disepakati dalam RUU Kementerian Negara, salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu perubahan Pasal 15 yang mengatur Batasan jumlah kementerian.
Seperti diketahui, jumlah keseluruhan kementrian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Berikut ini merupakan bunyi ketentuan Pasal 15 yang telah diubah :
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara.
Menurut Azwar, walaupun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama.
“Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” ungkap Azwar Anas.*





