Pakar Hukum Menilai Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai TAP MPR

JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak perlu disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.
Pria yang akrab disapa Castro menyebut langkat MPR bisa membuka “kotak pandora” yang mendorong kewenangan MPR menjadi lebih besar dari presiden. Mulai dari amandemen konstitusi, penetapan GBHN, hingga mengembalikan kewenangan memilih presiden dan lain sebagainya.
“Ketetapan MPR ini bisa dijadikan kotak pandora untuk mendorong kewenangannya yang lebih besar. Mulai dari penetapan GBHN, amandemen konstitusi, hingga mengembalikan kewenangannya memilih presiden, dan lain-lain,” kata Herdiansyah Selasa (24/9/2024).
Dari sisi hukum Castro menilai TAP MPR untuk pelantikan presiden tidak memiliki pengaruh appaun. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, Ia mengakui MPR memang diberikan wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, ia menjelaskan MPR tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara seiring terjadinya amandemen UUD 1945. Sehingga MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa TAP MPR yang bersifat pengaturan (regeling), melainkan hanya bisa mengeluarkan TAP MPR yang bersifat ketetapan (beschiking).
“Selama ini kan dokumen pelantikan itu hanya berupa berita acara, bukan ketetapan MPR. Tentu saja ketetapan MPR ini sifatnya hanya ketetapan (beschiking), bukan pengaturan (regeling). Karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan ketetapan dalam bentuk pengaturan,” katanya.
Castro mengatakan bila terdapat situasi pemakzulan atau impeachment terhadap presiden, maka TAP MPR terkait pelantikan presiden tersebut yang akan dicabut. Namun proses pemakzulan tidak mudah dilakukan terhadap presiden.
“Jadi kalau nanti suatu saat presiden di-impeachment, maka yang dicabut ketetapan MPR itu, bukan lagi berita acara,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang akan ditetapkan melalui TAP MPR.*






