Setelah Pensiun, Ini Fasilitas Dan Hak yang Diterima Jokowi

JAKARTA – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang, setelah dua periode memimpin Indonesia.
Setelah masa jabatannya usai, Presiden Jokowi akan tetap menerima fasilitas dari negara berupa uang pensiun. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Joko Widodo?
Aturan mengenai uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”
Besaran uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka ketika menjabat.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), dengan nominal sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, presiden berhak menerima pensiun sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi tersebut. Artinya, setelah masa jabatannya usai, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Selain uang pensiun pokok, Presiden dan Wakil Presiden diberikan juga beberapa tunjangan lainnya yang telah di atur Dalam Pasal 7:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tidak hanya itu saja, menurut Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Presiden Jokowi juga berhak menerima rumah kediaman yang layak dengan seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga akan menerima kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.
“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Pemberian uang pensiun ini dan fasilitas yang diterima Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama menjabat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.*






