
JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan segera menyelesaikan pemerintahannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Jokowi dianggap gagal mendapat dukungan dari publik, untuk memperpanjang masa jabatan atau mendapatkan kekuasaan satu periode lagi.
Kendati demikian, ia masih punya anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi wakil presiden terpilih, mendampingi Prabowo Subianto untuk melanjutkannya.
Banyaknya kritikan yang muncul di publik karena dinasti politik yang dibangun pemerintahan Jokowi kemungkinan akan melebar.
Sebelumnya, Gibran mendapat legitimasi Mahkamah Konstitusi menjadi kandidat wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara Kaesang, mendapat pintu masuk lewat tafsir Mahkamah Agung soal usia pelantikan kepala daerah, namun digagalkan oleh demonstrasi masyarakat yang begitu massif.
Alhasil, publik menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari nawadosa Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI periode 2014-2024.
Selain itu, ada beberapa “dosa” Presiden Jokowi yang dirangkum oleh MBKPOS.com dari berbagai sumber lainnya :
- Kebijakan dan regulasi selalu ditetapkan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan aspirasi masyarakat.
- Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Predictability, Participation, Accountability, and Transparency.
- 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berserikat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.
- Penyempitan kebebasan berekspresi ruang sipil di dunia digital.
- 89 peristiwa berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik pelaporan, penangkapan, hingga penahanan dengan total 101 korban.
- Masifnya proyek dan pembangunan strategis nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat.
- 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor pembangunan dan sumber daya alam.
- Secara terang-terangan melakukan politik keberpihakan terhadap pemilik modal.
- Memberikan “karpet merah” bagi kepentingan oligarki.
- Aktor terbesar dalam konflik agrarian; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, TNI 20 peristiwa dan pemerintah 113 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang, ada konflik diwilayah adat masyarakat Seruyan.
- Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai ‘senjata’ untuk menyelesaikan berbagai masalah.
- Jokowi gagal melakukan pembenahan terhadap Polri. Gagal Merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.
- Akuntabilitas Badan Intelijen Negara (BIN) dan penyalahgunaan intelijen.
- Banyak kasus hukum yang dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.
- Bukti buruknya penegakan hukum yakni, penyelesaian kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
- Pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Jokowi terhadap kasus pelanggaran HAM berat hanya ‘omong kosong’ karena tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan permintaan maaf yang disusul dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara.
- Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
- Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM (terstruktur, sistemik, masif).
- Indonesia dinobatkan sebagai anggota Dewan HAM PBB keenam kalinya pada 10 Oktober 2023 meski masih memiliki banyak catatan buruk atas situasi HAM dalam negeri.
- Menyandera para ketum parpol
- Membiarkan macam-macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah, penguasa dan pengusaha.
- Melabrak aturan dan undang-Undang melalui tangan paman Usman di MK demi politik dinastinya.
- Jokowi membiarkan Kaesang menjadi ketua umum parpol padahal belum lama Kaesang menjadi anggota parpol PSI
- Membuat Undang-Undang Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers, seperti zaman orde baru.
- Jokowi hendak merevisi Undang-Undang MK (yang pernah ditolak oleh Mahfud MD), dengan tujuan untuk menyingkirkan orang berintegritas.
- Menaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal).
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terus terjadi dan peluang kerja sangat sulit.
- Masifnya penggunaan pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi.
- Pemindahan dan pembangunan IKN yang diserahkan ke pihak asing (khusus China) sama dengan menjual kedaulatan negara.
Jokowi mudah mengubah dan membuat KEPPRES, Undang-undang, PERPU sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat.*






