Hukum

Awang Faroek Mantan Gubernur Kalimantan Timur Mangkir Saat Dipanggil KPK

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Awang Faroek Ishak (AFI) beserta dua saksi lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Awang mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit, saksi Rudy Ong Chandra (ROC) tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan yang sama, sedang sakit. Sedangkan Dayang Donna Waldiaries Tania (DD) sebagai saksi yang kedua mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

“Semua tidak hadir, AFI dan ROC memberitahu penyidik kalau sakit” kata Tessa Mahardhika sebagai Juru Bicara KPK sebagaimana dilansir Antara pada Kamis (10/10/2024).

Saksi kedua, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui merupakan Komisiaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan juga merupakan Pemegang Saham 5 persen dari PT Tara Indonusa Coal.

Akan tetapi, pihak KPK belum memberikan penjelasan yang lebih spesifik terkait materi apa saja yang akan dikonfirmasi ketika melakukan pemeriksaan kepada ketiga terduga tersebut.

Pada tanggal 19 September 2024, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan memulai penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan terkait inisial dan jabatan tersangka karena penyelidikan masih berjalan.

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 mengenai larangan Berpergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu, AFI, DDWT dan ROC, pada tanggal 24 September 2024” ungkap Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa larangan berpergian ke luar negeri ini belaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena ketiganya sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button