Hukum

KPK Evaluasi E-Katalog: Dampak OTT Gubernur Kalsel Terhadap Pengadaan Barang

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui E-Katalog.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

“Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip MBKPOS.com dari Antara pada (10/10/2024).

Penyidik KPK menemukan indikasi adanya manipulasi dalam syarat lelang proyek melalui E-Katalog. Hal ini menyebabkan hanya perusahaan tertentu yang mampu mengajukan penawaran dan berhasil memenangkan proyek pengadaan tersebut.

“Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik,” ujar Ghufron.

Dengan demikian, Ghufron mengatakan bahwa KPK akan bekerja sama dengan LKPP untuk mengevaluasi E-Katalog, guna menutup potensi celah korupsi yang ada dalam sistem tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024). Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi fokus dalam kasus ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan anggaran sebesar Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan yang bernilai Rp9 miliar.

Manipulasi dalam lelang proyek ini dilakukan dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri serta kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengikuti lelang.

Selain itu, proses pemilihan e-katalog direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat mengajukan penawaran.

Mereka juga menunjuk konsultan yang terhubung dengan pihak pemberi suap, serta melakukan pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button