Dugaan Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, KPK Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024.
“Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (9/10/2024).
Juru Bicara KPK Tessa mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa menyebutkan nama dan jabatan kelima tersangka lantaran proses penyidikan masih berjalan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya.
Tessa juga menegaskan kelima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku untuk 6 bulan kedepan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik lantaran keberadaan para tersangka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Sejak 26 September 2024 lalu, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu berinisial IN, JH, AN, AS dan MIA.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK belum memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara. Sejauh ini, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) juga belum memberikan tanggapan terkait penyelidikan tersebut.
Di sisi lain, Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyerahkan proses penyelidikan pidana atas dugaan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK. Namun, ia memastikan bahwa tuntutan perdata terhadap komisaris dan direksi tetap berjalan.
“Saya baru baca di media, nanti kami serahkan yang berwenang, putusannya bagaimana, kami ikutin saja, ikuti mainnya. Untuk perdata, kami menunggu saja keputusan pengadilan,” kata Edy, Rabu.
Diketahui Pemkab Jepara menggugat perdata direksi dan komisaris Bank Jepara Artha atas kerugian kredit macet hingga Rp352,4 miliar di bank tersebut. Edy berharap, perkara kasus Bank Jepara Artha cepat selesai dan uang nasabah bisa dikembalikan.






