Sabu 50,6 Kg Dimusnahkan, Pelaku Diringkus Polda Kalteng

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil menyita 50,6 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial W (33).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Selasa (8/10/2024) saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan patroli serta pemeriksaan surat-surat kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Pada saat melakukan pengecekan, tim patroli menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W dengan membawa muatan berupa jeriken dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, tapi bungkusan plastik warna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi dalam jeriken itu, terdapat 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,6 kilogram,” ucapnya, Selasa (15/10/2024).
Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap siapa pengirim dan penerima barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kita dalami, karena merupakan pengungkapan yang sangat luar biasa, akan tapi juga menjadi ancaman bagi kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.
Setelah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, puluhan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang telah dicampur bahan kimia.






