BNNP Gagalkan Jaringan Narkotika Internasional, Sita 10 Kg Narkoba di Madura

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, BNNP Jatim berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menyasar wilayah Madura.
“Ada empat pengungkapan kasus peredaran narkotika yang kami lakukan. Dari operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg, ganja 1,3 kg, serta 1.880 butir pil ekstasi,” ungkap Brigjen Awang, Kepala BNNP Jatim saat conference press di Bangkalan. Selasa 15 Oktober 2024
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam siaran pers di Pendopo Agung Bangkalan.
Awang menjelaskan, sepanjang September 2024, operasi berhasil menggagalkan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi yang terkait dengan jaringan internasional.
Salah satu penangkapan terbesar terjadi pada Jumat (20/9/2024) di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Petugas BNNP Jatim berhasil menangkap Ilmi Maulana yang membawa koper berisi 8 kg sabu dan 1.880 butir pil ekstasi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pontianak, dan Madura.”jelasnya
Awang juga merinci bahwa pihaknya telah berhasil menyita 2 kg sabu dan menangkap satu tersangka yang berupaya menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Jawa Timur melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timu
“Pengungkapan berikutnya BNN jaiga berhasi menangkap 4 terangka dengan barang bukti sekitar 2 Ons sabu dan yang terakhie pengungkapan pengiriman ganja mellaui jasa pengiriman dengan baramg bukti ganja 2 Kg.” Imbuhannya
Awang mengatakan, pulau madura juga menjadi penyuplai narkotika ke beberapa daerah hingga jaringan internasional
“Kesepuluh tersangka yang terlibat akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumurhidup,” pungkasnya.






