Setelah Pelantikan Presiden, DPR Segera Umumkan Mitra Kerja AKD Periode 2024-2029

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa DPR akan mengumumkan daftar mitra kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 setelah presiden mengumumkan kabinet pemerintahannya.
”Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih, yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober, untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja yang menjadi mitra AKD,” ujar Puan
Puan menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah presiden terpilih dilantik dan mengumumkan jumlah kementerian yang ada, DPR akan mensinergikan hal tersebut dengan AKD di DPR, yang saat ini terdiri dari 13 Komisi.
Dia juga menyebutkan bahwa penentuan pimpinan AKD, yang terdiri dari komisi dan badan di DPR, masih menunggu pelantikan presiden terpilih dan pengumuman kabinetnya.
”Setelah itu baru mekanismenya pimpinan fraksi dari setiap fraksi akan menetapkan siapa saja yang kemudian menjadi pimpinan di setiap komisi tersebut. Itu merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi tersebut, jadi bukan hak dari pimpinan DPR untuk mengumumkan,” katanya.
Sejauh ini, Rapat Konsultasi DPR baru menentukan jumlah komisi dan penambahan satu badan di DPR RI untuk periode 2024-2029.
“Sampai saat ini memang Rapat Konsultasi yang kemarin kami lakukan sesuai dengan mekanismenya baru menentukan jumlah komisi dan jumlah pimpinannya, juga jumlah penambahan satu badan yang ada di DPR,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa penambahan komisi dan badan sebagai AKD di DPR bertujuan untuk mengakomodasi rencana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang.
”Untuk memperkuat dan tentu saja mensinergikan dan menyelaraskan rencana penambahan kementerian yang nantinya direncanakan oleh presiden terpilih atau presiden yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober,” ucapnya.
Sebelumnya, penambahan jumlah komisi dari 11 komisi menjadi 13 komisi dan penambahan Badan Aspirasi Masyarakat telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.





