MAKI Desak Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan RBS dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan sosok besar dalam korupsi tata niaga timah yang sedang terjadi.
MAKI meyakini bahwa RBS atau Robert Bonususatya merupakan orang yang diduga sebagai pemodal utama dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dalam kasus ini.
Boyamin mengungkapkan bahwa keterlibatan RBS telah lama mencuat, namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang jelas terhadap orang yang masih berstatus sebagai saksi itu.
Menurutnya, RBS memiliki peran kunci dalam kasus ini, mulai dari menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek-proyek yang diduga berujung pada tindak pidana korupsi.
“Peran ini seharusnya sudah diproses, tetapi sampai sekarang RBS belum juga dipanggil ke pengadilan,” ujar Boyamin Saiman, Selasa (15/10/ 2024)
Boyamin mengatkan bahwa RBS diduga berperan sebagai koordinator dalam proyek pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, RBS juga diduga terlibat dalam mengoordinasikan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. MAKI pun mengajukan gugatan praperadilan ini karena keterlibatan RBS belum diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Boyamin menyebut bahwa RBS diduga berperan sebagai koordinator dalam proyek pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, RBS juga diduga terlibat mengoordinasikan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan ini pun dilayangkan MAKI lantaran keterlibatan RBS belum diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Ia juga mendesak agar pihak yang terlibat mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi timah ini.
Boyamin menekankan bahwa bukan hanya hukuman penjara yang penting, tetapi juga pengembalian dana yang telah diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas agar dampak dari tindak pidana korupsi ini tidak semakin meluas.
“Kami sudah melihat proses hukum berjalan untuk pihak-pihak lain, seperti Harvey Moeis, yang sudah dipanggil ke pengadilan. Namun, mengapa RBS yang perannya sangat besar ini justru belum diproses? Ini yang kami pertanyakan,” kata Boyamin.
Dia juga mendesak agar pihak yang terlibat mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi timah ini.
Boyamin menekankan bukan hanya hukuman penjara yang penting, tapi juga pengembalian dana yang telah diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. Menurut dia, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas agar dampak dari tindak pidana korupsi ini tak semakin meluas.
“Kami tidak hanya ingin orang-orang ini dipenjara, tapi yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara,” ujar dia.
“Mereka yang menikmati keuntungan terbesar harus bertanggung jawab, termasuk RBS.”
Ia juga menyoroti bahwa lambatnya proses hukum terhadap RBS dapat menimbulkan persepsi buruk di mata publik, seolah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi.
Oleh karena itu, MAKI berencana untuk mengajukan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan RBS dalam sidang praperadilan pada 22 Oktober mendatang.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengusutan lebih lanjut terhadap peran RBS dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami punya bukti bahwa keuntungan besar dari tindak pidana ini ada di tangan RBS dan pihaknya,” tutur Boyamin Saiman*



