Dirjen Binapenta 2011-2015 Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Reyna Usman divonis pidana penjara terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.
Reyna terbukti melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Reyna Usman telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama0sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam siang pembacaan putusan majelis hakimdi Pengadilan Tipikor Jakarta (22/10/2024).
Selain mendapatkan pidana penjata, majelis hakin turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan lamanya.
Hakim ketua mengungkapkan kondisi yang pada akhirnya terdakwa mendapatkan keringanan hukuman. Bahwa Reyna belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan juga Reyna memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini Reyna merugikan negara sebesar Rp17,68 Miluat bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia, yang juga menjadi terdakwa.
Ketiga terdakwa diduga atas tuduhan korupsi untuk memperkaya Karunia juga penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai sebesar angka kerugian negara.
Kasus ini bermula saat Karunia sebagai terdakwa utama mengajukan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI dan sepakat memberikan bayaran (fee) senilai Rp3 miliar kepada Reyna yang saat itu masih menjadi Sekjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada 2010.
Jaksa KPK mengatakan pembayaran pekerjaan proyeksi sistem TKI itu telah dilakukan 100 persen ke pemegang lelang.
Jaksa mengatakan proteksi TKI tidak bisa digunakan sama sekali, sistem itu tidak dapat dimanfaatkan negata sesuai dengan tujuan pengadaan meskipun pembayaran telah dilakukan dengan tuntas. (Ka/dbs)






