Di Penghujung Masa Jabatan, Jokowi Ternyata Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

JAKARTA – Dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata sempat meneken aturan yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Isu terkait hak keuangan hakim ini sebelumnya memicu aksi cuti massal di kalangan para hakim.
Kenaikan gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
PP Nomor 44 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.
“Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” demikian tercantum dalam PP tersebut.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.
Kenaikan gaji berkala diberikan melalui surat pemberitahuan dari atasan langsung hakim tersebut atas nama pejabat yang berwenang.
Sementara itu, hakim yang mendapatkan penilaian kinerja sangat baik dan dianggap layak menjadi teladan, berhak atas kenaikan gaji istimewa sebagai bentuk penghargaan.
“Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat 2.
Pada aturan baru, Hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling tinggi Rp5.180.700 untuk masa kerja 32 tahun.
Sementara itu, dalam PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil adalah Rp2.064.100 dan tertinggi Rp4.204.100.
Selain itu, tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami peningkatan, dengan tunjangan terendah sebesar Rp38.200.000 dan tunjangan tertinggi untuk jabatan kepala sebesar Rp56.500.000.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, tunjangan hakim tingkat banding paling rendah adalah Rp27.200.000, dan tunjangan tertinggi untuk jabatan kepala adalah Rp40.200.000. (yk/dbs)






