Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra telah mengeluarkan pernyataan kontroversial pada hari pertamanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Anggota kabinet pemerintahan Prabowo Subianto ini menyatakan bahwa peristiwa kekerasan pada tahun 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Yusril juga menyebutkan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam beberapa puluh tahun terakhir.
“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,” kata Yusril seusai pelantikan sebagai anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Yusril, tidak semua kejahatan HAM dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun tindakan tersebut melanggar HAM. Pernyataan Yusril ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM telah menegaskan ada 12 peristiwa kekerasan yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Tiga dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada 1997-1998 tersebut dinyatakan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Ketiganya adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.
Ketiga peristiwa tersebut terjadi menjelang lengsernya Presiden Suharto, yang juga mertua Prabowo Subianto, dan dimulainya era Reformasi. Prabowo juga disebut-sebut terlibat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Dewan Kehormatan Perwira menyatakan Prabowo bersalah dalam keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran. Namun, kasus penghilangan paksa dianggap belum terselesaikan. (yk/dbs)






