Korupsi Dana Pemilu 2024, Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Jadi Tersangka

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bawaslu tahun 2024.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan, namun mereka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan segera memanggil mereka untuk proses lebih lanjut,” kata Wahyudi di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (24/10/2024).
Identitas ketiga tersangka diungkapkan dengan inisial HI (45), seorang wanita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan; IWI (43), yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu; serta KH (33), staf operator keuangan di Bawaslu Seruyan.
Wahyudi mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2 sampai 3 miliar.
“Kami akan umumkan secara resmi kerugian negara setelah perhitungan selesai,” ujarnya.
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, menjelaskan modus operandi para tersangka yakni Mereka mengajukan dan mencairkan anggaran Bawaslu, namun kegiatan yang diajukan tidak dilaksanakan, sehingga dana tersebut disalahgunakan untuk keperluan lain.
“Saat ini, kami baru menetapkan status tersangka. Belum ada penahanan, dan keputusan akan diambil setelah pemeriksaan lanjutan,” tambah Wayan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (yk/dbs)



