Hukum

KY Apresiasi Kerja Kejagung Tetapkan Pejabat MA sebagai Tersangka Suap

Sumber Foto : Komisi Yudisial

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka atas perannya sebagai perantara dalam dugaan suap di PN Surabaya.

“KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata

Menurutnya, kasus ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Hal ini tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.

Oleh karena itu, KY mendukung adanya kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menuntaskan kasus suap ini.

Selain itu, Mukti berharap kolaborasi ini dapat membantu kedua pihak dalam membongkar kasus suap lain yang mungkin terjadi di lembaga peradilan.

Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA dengan inisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar

Ia menjelaskan, ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama LR untuk melancarkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Ronald.

Qohar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta bantuan ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Pada Oktober 2024, LR menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR dengan tujuan agar dana tersebut diberikan kepada Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Kemudian, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

LR, selaku pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

ZR dikenakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, LR dikenakan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk keperluan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button