Apakah Wajar? Harta Kekayaan Zarof Ricar Hampir Rp 1 T, Sementara LHKPN Hanya Rp 51,4 M!

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat suap terkait kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, serta di kamar Hotel Le Meridien, Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa total uang tunai yang disita terdiri dari beberapa mata uang, yakni Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, US$ 1,9 juta, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” ungkap Qohar
Selain itu, penyidik juga menyita sebuah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram, satu keping emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) seberat 50 gram, serta satu dompet merah berisi tujuh keping emas batang Antam masing-masing 100 gram dan tiga keping emas Antam masing-masing 50 gram.
Penyidik menemukan dan menyita sebuah dompet hitam yang berisi satu keping emas Antam seberat satu kilogram, satu kantong plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi dari toko emas mulia. Total logam mulia yang disita mencapai 51 kilogram atau setara dengan Rp 75 miliar.
Di Hotel Le Meridien, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.414.000. Lantas, berapa total harta kekayaan Zarof Ricar yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik?
Harta Kekayaan Zarof Ricar yang Dilaporkan ke LHKPN KPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada tahun 2021.
Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176. (Rp 51,4 miliar)
Harta kekayaan Zarof terdiri dari:
Tanah dan bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
- Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
- Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
- Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
- Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000
- Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000
- Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
- Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
- Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.
Kendaraan
- Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000
- Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000
- Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.
Harta lainnya:
Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000
Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788
Harta lainnya Rp 66.489.388.
Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Zarof Ricar mencapai Rp 51.419.972.176.
Dengan total harta kekayaan yang terdaftar hanya Rp 51,4 miliar, publik pun bertanya-tanya mengenai keabsahan dan kewajaran dari harta yang dimiliki oleh mantan pejabat tinggi tersebut. Mengingat uang tunai yang ditemukan mencapai hampir Rp 1 triliun, pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana mungkin terdapat ketidakcocokan yang begitu mencolok antara laporan resmi dan fakta di lapangan?
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan penjelasan bahwa Zarof Ricar mungkin telah memanfaatkan celah dalam LHKPN dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan transaksi lewat perbankan.
“Kalau 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai,” kata Pahala, Selasa (29/10/2024).
Skandal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai integritas sistem pelaporan harta kekayaan di Indonesia dan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang. (yk/dbs)



