Bongkar Mafia Hukum! Zarof Ricar Didorong Jadi Whistleblower

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta agar tersangka Zarof Ricar menjadi whistleblower atau pelapor yang dapat mengungkap lebih banyak tentang kasus mafia peradilan di Indonesia.
“Jika ia bernyanyi, akan banyak orang masuk penjara,” ucap Yudi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Yudi, pengungkapan kasus mafia peradilan hingga tuntas dapat terwujud apabila Zarof Ricar bersedia berbicara jujur mengenai siapa saja yang terlibat.
“Sebab kasus mafia peradilan bukti paling konkret adalah kesaksian. Mafia peradilan bermain dalam sunyi, senyap dan tertutup untuk meminimalisasi jejak,” kata dia.
Sehingga, Yudi mengatakan biasanya para tersangka dalam mafia peradilan akan pasang badan, tutup mulut dan akan menolak tawaran menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus tersebut.
Barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas, menurut Yudi, tidak mungkin melibatkan sedikit orang. Dia yakin bahwa ada banyak pihak yang turut terlibat.
“Apalagi diduga dia (melakukan) dalam waktu panjang, kurang lebih 10 tahun,” kata dia.
Yudi menduga bahwa jabatan Zarof Ricar sebelum pensiun bukan sebagai pengambil keputusan di MA, melainkan hanya sebagai makelar atau perantara dalam sejumlah penanganan perkara, seperti dalam putusan bebas Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
“Itu pasti setidaknya melibatkan tiga hakim dan satu pengacara dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ia berharap Kejagung dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas, sebagai upaya membersihkan sistem peradilan dari mafia yang kerap menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi.
Yudi juga melihat kasus Zarof Ricar ini sebagai kesempatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk ‘bersih-bersih’ internal.
“Saya berharap Ketua MA bisa menjadikan ini sebagai momentum,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia diduga diminta oleh pengacara terdakwa yang berinisial LR untuk memuluskan perkara kasasi dengan korban Dini Sera Afriyanti di tingkat MA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Zarof Ricar ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik juga menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang.
Bahkan, baru baru ini sejumlah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendatangi rumah mewah tersangka, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, di Jalan Senayan no 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Yk/dbs)



