Parlemen

Komnas Perempuan Desak DPR Prioritaskan RUU Perlindungan PRT

Sumber: Instagram @olivialatuconsina

JAKARTA – Komnas Perempuan meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy, menyatakan bahwa RUU PPRT telah tertunda selama 20 tahun tanpa ada pengesahan.

“RUU PPRT, sudah dua dasawarsa, 20 tahun perjuangan para pekerja rumah tangga bersama jaringan masyarakat sipil, bersama kami untuk bagaimana menghadirkan negara melindungi mereka,” kata Olivia, Selasa (29/10).

Olivia mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga masih sangat minim. Ia menekankan belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Ia juga menegaskan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.

“Karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar perburuhan dan juga perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja,” ucapnya.

Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga menitipkan sejumlah RUU lain untuk menjadi perhatian Baleg DPR. Beberapa di antaranya ialah, RUU Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Kesetaraan Gender; hingga RUU Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

RUU PPRT pertama kali didorong untuk dibahas sejak 2004, tetapi hingga hari ini tidak kunjung jelas pembahasan dan pengesahannya.

Sejak 2004, RUU PPRT bolak-balik keluar-masuk dari daftar Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button