Lagi-lagi DPRD, Kejari Tetapkan Ketua DPC PDIP Bekasi Tersangka Kasus Suap Dua Mobil Mewah

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD, Soleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi atau suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL, dilakukan terkait kasus suap atau gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan dan menahan RS sebagai pemberi suap kepada SL.
“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka SL dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan oleh jaksa penyidik.
Barang bukti dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi ini meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW.
“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1unit mobil BMW,” katanya.
“Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait dugaan korupsi gratifikasi atau suap.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dilaporkan tiba di Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.
Kedatangan Soleman awalnya tidak diketahui oleh awak media, meski kabar tentang pemanggilannya untuk pemeriksaan sudah beredar luas.
Sekitar pukul 18.42 WIB, Soleman terlihat turun dari tangga kantor kejaksaan mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol.
Ia dikawal petugas menuju kendaraan, sementara sejumlah awak media sempat mencoba bertanya terkait kasusnya, tetapi Soleman tetap diam dan langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberi jawaban.
Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (Pr/dbs)






