Profil Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang Ungkap Dugaan Korupsi Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak salah pilih ketika mempercayakan posisi Direktur Penyidikan Jampidsus kepada Abdul Qohar pada 29 Agustus 2024.
Pasalnya alumni FH Universitas Jember Angkatan 1988 ini cukup mumpuni dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi.
Baru-baru ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar yang membeberkan dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024).
Selain itu Abdul Qohar juga mengungkap kasus Ronal Tannur dengan menyita uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram saat menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA ZR,). Ia diduga berperan sebagai perantara atau “makelar” dalam kasasi kasus Ronald Tannur.
Abdul Qohar juga mengungkap dugaan korupsi mantan Co-Captain Timnas AMIN itu dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2024).
Karier Abdul Qohar di Kejaksaan Agung tergolong cemerlang. Kariernya mulai mencuat ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang.
Selama 16 bulan menjabat, Abdul Qohar berhasil membuat berbagai inovasi pembelajaran hukum kepada masyarakat. Di bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang 2019, ia memimpin 7 penyelidikan, 4 penyidikan, serta penuntutan, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan, pendampingan, dan pelayanan hukum secara transparan, profesional, dan bebas KKN. Selain itu, Kejari berhasil menandatangani 404 MOU dengan berbagai instansi di Kabupaten Malang.
Abdul Qohar kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Jawa Tengah, menggantikan Meran Djeman, SH, yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 7 Agustus 2017.
Kariernya semakin bersinar ketika ia diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. (Pr/dbs)



