Korupsi

Mengejar Aliran Dana Ronald Tannur

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG – Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan terkait aliran LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang mengdaili Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? ini dananya dari siapa?” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10).

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pernyataan dari LR akan dikaitkan dengan keterangan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suar dari LR untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Keterangan tersebut juga akan dihubungkan dengan ZR (Zarof Ricar), yang merupakan mantan Kepala Balibantang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung, yang diduga berperan sebagai perantara dalam upaya merubah putusan kasasi Ronald Tannur.

“Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini berul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penyidik juga sedang menyelidiki asal usul uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta.

“Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 muliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2021 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi, red.)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami,” ungkapnya.

LR diketahui terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang beruhubungan dengan putusan untuk kliennya, Ronald Tannur. Dalam kasus pertama. LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabayat yang bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dalam kasus kedua, LR diduga memanfaatkan ZR, yang merupakan mantan pejabat tinggi MA, untuk mengubah putusan kasasi yang akan diterima oleh Ronald Tannur.

Menjanjikan sejumlah uang Rp5 miliar kepada tiga hakim agung berinisial S, A dan S. Sedangkan ZR dijanjikan Rp1 miliar atas jasanya tersebut. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum juga diserahkan oleh ZR kepada tida hakim tersebut. (Ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button