Korupsi

KPK Telusuri Proses Akuisisi PT ASDP Melalui Pemeriksaan Saksi

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.

Penyelidikan ini mencakup pengumpulan bukti dari berbagai pihak dan memfokuskan pada dugaan pelanggaran dalam proses kerja sama usaha.

Juru Bicara Tessa Mahardika mengungkapkan “Keduanya hadir dan didalami peran mereka dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP, dan juga mendalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya,”

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kedua saksi tersebut adalah Hendra Setiawan, yang menjabat sebagai VP Teknologi Informasi di PT ASOP, dan Evi Dwijayanti yang menjabat sebagai VP Akuntansi di PT ASDP.

Kedua saksi tersebut menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024) KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019-2022.

KPK sedang menyelidiki proyek senilai RP 1,3 triliun dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun, meskipun angka pastinya masih dihitung oleh auditor.

KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat individu – satu dari pihak swasta berinisial A dan tiga dari PT ASDP berinisial HMAC, MVH, dan IP- agar tidak meningalkan negara selama proses penyidikan.

Pada 16 Oktober 2024, KPK menyita 15 unit properti dari Ajie, pemilik Jembatan Nusantara Group, dengan nilai properti diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK berupaya mengevaluasi semua aspek terkait proyek tersebut mengingat nilai proyek yang cukup besar yang potensi kerugian negara yang signifikan.

Penyelidikan ini diharapkan dapat menegakkan transparansi dan akunbilitas dalam pengelolaan proyek publik.(Ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button