Profil dan Kekayaan Mangapul Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga orang tersebut yaitu Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Lalu siapakah hakim Mangapul ini? Berikut selengkapnya.
Mangapul lahir pada 23 Juni 1964 di Labuhanbatu, Sumatra Utara. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas HKBP Nommensen, Medan, dan lulus pada tahun 1989.
Mangapul melanjutkan pendidikan magister (S2) di bidang hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi. Mangapul berhasil menyelesaikan magisternya pada tahun 2016.
Mangapul memulai karier sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018 – 2020. Ia lalu melanjutkan karier di pengadilan tinggi wilayah Sumatera Utara.
Mangapul pernah menjabat posisi strategis dalam perjalanan kariernya. Seperti menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021. Kemudian ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Di sini, ia bertugas sebagai hakim mediator di kelas IA khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d.
Harta Kekayaan Mangapul
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, total harta kekayaan Mangapul yaitu mencapai Rp 1.316.900.000. Harta tersebut terdiri dari bangunan dan tanah, kendaraan, hingga kas. Berikut rincian harta kekayaan Mangapul yang dilaporkan tahun 2023.
- Tanah dan Bangunan Rp 1.275.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/168 m2 di Kabupaten/Kota Medan, Hasil Sendiri Rp 700.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 13000 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Labuhan Batu, Warisan Rp 400.000.000
- Tanah Seluas 145 m2 di Kabupaten/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 175.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin Rp 66.000.000
- Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 60.000.000
- Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
- Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000
- Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000
- Kas dan Setara Kas Rp 230.000.000
- Utang Rp 360.000.000
Mangapul dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Mangapul mengadili kasus tersebut bersama I Ketut Kimiarsa dan Hakim Ketua Abu Achmad Siddqi Amsya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari sejumlah terdakwa kasus tersebut, tiga hakim PN Surabaya itu memvonis ringan hingga bebas para terdakwa tragedi kelam sepak bola Indonesia itu.
Dua terdakwa yang dibebaskan hakim yaitu Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto. (Pr/dbs)



