Hukum

Mahfud MD Yakini Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar Hanya Titipan

Sumber: YouTube Mahfud MD Official

JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, meyakini bahwa uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51kilogram yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bukanlah milik Zarof.

Mahfud mengatakan bahwa uang dan emas tersebut hanya dititipkan oleh pihak yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menangani kasus tersebut. Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa uang dan emas itu bukan milik Zarof karena ia bukan hakim, melainkan pejabat administratif di MA.

“Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat.”

“Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca ‘ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini,” katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Mahfud juga meyakini jumlah uang suap yang dititipkan kepada Zarof Ricar kemungkinan jauh lebih besar, mengingat sudah lamanya ia melakukan tindakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Zarof Ricar telah menjadi makelar kasus di MA selama 10 tahun, yaitu dari 2012 – 2022. Menurut Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar belum sempat dibagikan kepada hakim.

“Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya,” jelasnya.

Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.

Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang ‘menitipkan’ kasus kepadanya.

“Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024). (Pr/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button