Parlemen

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat: Jawaban Pj Gubernur Jabar Atas Pandangan Umum Fraksi

Sumber foto: MBK Pos

 

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Menggelar rapat paripurna kemarin di gedung DPRD, Bandung (29/10/2024).

Rapat ini dihadiri oleh semua anggota dewat serta pejabat pemerintah daerah dan bertujuan untuk membahas fraksi-fraksi yang disampaikan.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan.

Agenda rapat paripurna dibagi menjadi dua agenda, agenda I membahas mengenai Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Bey sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menyampaikan jawaban agenda 1 dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar.

Agenda I;

  1. Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Bey menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Ranperda APBD pada tahun 2025 ditargetkan mencapai RP29,93 triliun.

“Terjadi perubahan cukup signifikan. semula skema dana bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor provinsi ke kabupaten/kota menjadi skema opsen sehingga mengurangi besaran PAD provinsi,” jelas Bey.

Sementara itu, Pengeluaran Ranperda APBD 2025 direncanakan mencapai Rp29,74 triliun.

Bey memberikan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD Jabar yang umumnya mendukung prioritas pengalokasian anggaran untuk fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan insfrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kami berkomitmen menyusun anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan berdampak postitif bagi masyarakat,” ujar Bey.

Adapun pembahasan pada Agenda II ialah;

  1. Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ususlan 2 (dua) Rancangan peraturan Daerah tentang;
  2. Investasi dan Kemudahan Berusaha;
  3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050
  4. Pembentukan 2 Panitia Khusus

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button