KPK Sita Uang Tunai Rp2,4 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
“Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Budi menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK yang dilakukan pada 30-31 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi di PT Taspen.
Selama periode tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di SCBD Jakarta.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan,” ungkapnya,
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
KPK memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang beritikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap fakta-fakta seputar kasus ini. Sikap kooperatif tersebut tentu akan dipertimbangkan dengan seksama oleh KPK.
Sebaliknya, Budi menegaskan bahwa bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang tepat dan terukur sesuai dengan undang-undang untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Penyidikan saat ini terus berkembang, dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) serta penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, informasi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.
KPK juga menginformasikan bahwa mereka telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, serta satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, termasuk dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga akan menjelaskan perbuatan para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yaitu kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat. (Yk/dbs)



