Presiden Prabowo sahkan Lima UU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Sahabat

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan lima Undang-Undang yang berkaitan dengan kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat.
Lima Undang-Undang tersebut meliputi kerja sama dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Pengesahan lima UU tersebut dilakukan oleh Prabowo di Jakarta pada 28 Oktober 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Berdasarkan transkripsi UU yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta lima UU tersebut yaitu Undang-Undang Republik india Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada akhir September menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi internasional di bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi I DPR saat itu, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan bertujuan untuk meminimalkan potensi ancaman, meningkatkan kemampuan industri pertahanan, serta menjadi wujud diplomasi pertahanan.
Diplomasi pertahanan tersebut tercermin dalam kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yakni India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.
Komisi I DPR RI berharap bahwa dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara dengan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta menghormati perlindungan dan integritas wilayah masing-masing negara. (Yk/dbs)





