Dukungan Komite IV DPD RI untuk Rencana Presiden Menghapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM

BANDUNG – Komite IV DPD RI memberikan dukungan penuh terhadap rencana presiden untuk menghapus utang yang membebani petani, nelayan, dan pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM).
Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh sektor-sektor yang krusial dalam perekonomian nasional, terutama di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi dan kondisi pasar global.
Dukungan dari Komite IV DPD RI mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan penghapusan utang, diharapkan petani, nelayan dan UMKM dapat kembali beraktivitas secara optimal, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi daerah.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara tegas mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang yang dimiliki oleh petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Komite IV DPD RI, Senator Ahmad Nawardi, pada Jumat, 1 November 2024.
Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk memberikan kelegaan finansial kepada kelompok masyarakat yang sering kali terjebak dalam utang.
Senator Nawardi menjelaskan bahwa penghapusan utang tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online dan praktik rentenir yang merugikan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sangat diperlukan agar petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat beroperasi tanpa beban utang yang berat, yang sering kali mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Lebih jauh, Ketua Komite IV DPD RI menambahkan bahwa DPD RI selalu menghargai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat di daerah. Hal ini sejalan dengan tugas DPD RI sebagai lembaga yang mewakili suara masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa utang yang dimiliki petani, nelayan, dan UMKM membuat mereka kesulitan untuk mengajukan pinjaman baru ke bank, terutama karena adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK untuk pengawasan dan informasi di sektor keuangan. (ka/dbs)


