Korupsi

Kejagung Kemungkinan Akan Periksa Ayah Edward Tannur dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas

Sumber: Istimewa

JAKARTA – Dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk perkara penganiayaan berat yang melibatkan Edward Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa ayah terdakwa.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).

Ia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menyelidiki sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Qohar mengatakan bahwa Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengakui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.

Meski begitu, Edward Tannur tidak mengetahui nominal uang yang diberikan istrinya kepada LR.

“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Pada mulanya, tersangka MW meminta LR menjadi penasehat hukum bagi putranya. Qohar menyatakan bahwa MW sudah lama kenal dengan LR karena anak mereka satu sekolah. Kemudian, untuk membahas kasus putranya MW menemui LR sebanyak dua kali.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

kata Qohar, selama perkara berjalan di PN Surabaya, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga membayar sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button