Langkah Tegas PPATK: 13.481 Rekening Judi Online Diblokir

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir belasan ribu rekening yang terkait dengan transaksi judi online (judol). Jumlah rekening yang diblokir kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan pengusutan.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (4/11/2024).
Ivan mengamati bahwa pola transaksi judol semakin canggih, dengan memanfaatkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang melibatkan jual beli uang kertas asing dan transaksi melalui mata uang digital kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” katanya.
Sebelumnya, PPATK juga melaporkan telah memblokir sekitar 5.000 rekening baik perorangan maupun kelompok terkait judi daring.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan nilai transaksi yang terdapat pada 5.000 rekening yang telah diblokir terkait judi online tersebut.
“Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun,” ungkap Natsir.
Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Filipina, Thailand dan Kamboja.
Natsir juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi rata-rata bermain dengan nominal di atas Rp100 ribu. Profil pemain judi online tersebut sangat bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
“Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada,” jelas Natsir.
Laporan mengenai judi daring merupakan bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu mencapai 32,1 persen, diikuti oleh penipuan sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi di angka 7 persen. (Yk/dbs)






