Yasonna Laoly Ingatkan Pemerintah Agar Tak Titip UU Kejar Tayang ke DPR

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta pemerintah tidak lagi membuat undang-undang dengan cara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hanya sebagai tempat menerima “titipan” undang-undang.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Yasonna, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (4/11/2024).
“Karena Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan bahwa seharusnya ada diskusi yang lebih panjang mengenai undang-undang di DPR. Terlebih, saat ini ada delapan fraksi di DPR.
“Biasanya kalau di DPR kan panjang cerita apa lagi sekarang 8 fraksi, panjang tapi kadang-kadang lebih sulit kalau di kalangan internal pemerintah,” ungkap Yasonna.
Yasonna juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dia berharap pembahasan undang-undang di masa mendatang bisa dilakukan dengan lebih mendalam.
“Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali,” ujar Yasonna.
Ia bahkan mengklaim memahami benar bagaimana praktik titip-menitip rancangan undang-undang terjadi. Ia menyebutkan telah berkecimpung di pemerintahan selama 10 tahun kurang 3 bulan.
“Jadi, saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini. Juga barangkali kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka aja lah,” ujar Yasonna.
Di kesempatan lain seusai rapat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Yasonna dengan menekankan bahwa pemerintah tak ingin pembentukan undang-undang dilakukan secara terburu-buru.
“Justru kalau pemerintah kan dari dulu sama maunya jangan kejar tayang kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR ya kan,” kata Supratman
Supratman juga membantah adanya praktik titip-menitip terkait undang-undang.
“Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami ndak ada yang titip menitip soal itu ya,” pungkasnya. (Yk/dbs)





