Hukum

Polda Jambi Tangkap Enam Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Polda Jambi telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi di Muaro Tembesi, Batanghari.

Para tersangka adalah AR, YA, NF, DS, RD, dan JA. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial JNA masih dalam status DPO.

Bambang menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan JNA yang telah beroperasi selama satu tahun. AR berperan sebagai pengemudi truk tangki merah putih yang membawa BBM ke Muara Tembesi, YA berperan sebagai kernet, dan NF sebagai sopir cadangan.

Selain itu, JA dan DS berperan sebagai pembeli, sedangkan RD bertindak sebagai perantara yang mengatur waktu dan lokasi transaksi.

Mereka tertangkap tangan menjual BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak lima jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen.

“Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya,” Kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 4 November 2024.

Selain Biosolar, para pelaku juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen.

Bambang mengungkapkan bahwa sopir menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi BBM subsidi tersebut.

Setelah lokasi disepakati, para tersangka menurunkan sebagian BBM dari truk tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali kepada penadah.

“Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung,” paparnya.

Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp6,26 miliar selama setahun terakhir.

Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button