Headline

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur, berinisial MW (Meirizka Widjaja), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Senin (5/10/2024).

Qohar menyatakan bahwa MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasihat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa MW bertemu LR dua kali, yakni di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023, untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Setelah itu, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menentukan majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara Ronald Tannur.

LR juga menyepakati dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan kasus Ronald berasal dari MW. Apabila ada pengeluaran dari LR terlebih dahulu, MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Selama pengurusan perkara Ronald, menurut Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menanggung sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Ketiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemberi suap. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button