Parlemen

Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Kualitas dalam Penyusunan Undang-undang

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menegaskan pentingnya menghindari praktik penyusunan undang-undang yang tergesa-gesa atau “kejar tayang”. Ia menyampaikan bahwa undang-undang yang disusun secara terburu-buru berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak berkualitas.

Yasonna mendorong agar proses legislasi dilakukan dengan lebih cermat dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan efektivitas setiap rancangan undang-undang.

Dalam konteks ini, Yasonna berharap agar Kementerian Hukum dapat berkomitmen pada kualitas undang-undang, bukan sekadar kecepatan.

Dengan pendekatan yang lebih terencana, diharapkan hasil legislasi dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung sistem hukum yang lebih baik. Pendekatan ini penting untuk menghindari masalah yang muncul akibat regulasi yang kurang matang.

Dengan pengalaman selama 10 tahun sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa undang-undang yang dirumuskan secara terburu-buru cenderung menimbulkan berbagai masalah.

“Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun, kurang tiga bulan. Jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini,” kata Yasonna saat rapat dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan suatu undang-undang biasanya mencakup kajian dari sisi sosiologis, yuridis, hingga filosofis. Ia juga menyoroti bahwa Supratman memiliki pengalaman dalam membahas undang-undang, mengingat dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI.

“Biasanya kalau di DPR kan panjang cerita, apalagi sekarang delapan fraksi, perdebatannya panjang, tapi kadang-kadang lebih sulit kalau di kalangan internal pemerintah,” katanya

Supratman menegaskan bahwa pemerintah sejak lama berkomitmen untuk tidak membahas undang-undang dengan tergesa-gesa.

Saat ini, dia berada di lembaga eksekutif dan memastikan bahwa tidak ada rancangan undang-undang yang dititipkan oleh pemerintah kepada DPR.

“Kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR,” ujarnya. (ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button