Korupsi

Diduga Korupsi APBDes Rp 500 Juta, Kades di Cirebon Masuk Penjara

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin berinisial WG kini harus mengenakan rompi oranye sebagai tahanan setelah terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sebesar ratusan juta rupiah.

WG diduga menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa WG, yang mulai menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.

“Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan,” ujar Yudhi, Selasa (5/11/2024)

Modus operandi WG terungkap dari hasil audit keuangan. Ia memanfaatkan dana desa sebesar Rp2.038.447.536 dengan menjalankan kegiatan fiktif dan melakukan penggelembungan (markup) anggaran.

Dana yang dicairkan melalui KAUR Keuangan langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG, dan laporan anggaran yang diserahkan pun diketahui palsu.

Kejaksaan masih mendalami kasus ini dan menunggu dokumen tambahan lainnya untuk mengetahui lebih dalam mengenai tindakan korupsi tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan menunggu dokumen tambahan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Yudhi.

Kerugian negara yang ditemukan oleh inspektorat mencapai Rp500.012.233 dari total anggaran desa sebesar Rp2.038.447.536 untuk tahun 2023. Data tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara (PKKN).

Saat ini, WG ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi WG berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat dalam mengelola dana publik,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button