Hukum

Polresta Bandara Soetta ciduk 3 tersangka TPPO

Sumber Foto: Antara

JAKARTA– Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan orang setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KA (24), warga Kabupaten Tangerang, Banten; AD (24); dan AT (33), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

“Dari ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 warga negara Indonesia di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Secara Keseluruhan Satreskrim Polresta Bandara berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024, dan menangkap tiga tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka terbukti aktif merekrut calon korban dan memberangkatkannya sebagai pekerja migran ilegal ke beberapa negara di Asia dan Eropa.

“Tujuan akhir penempatan calon pekerja migran Indonesia di antaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei,” terangnya.

Kompol Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap salah satu calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Atas dasar kecurigaan tersebut, calon penumpang diperiksa dan ditemukan fakta bahwa ia akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

“Pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” paparnya.

Setelah terungkap adanya perdagangan orang, tim penyidik segera berkoordinasi dengan BP2MI untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. (Yk/dbs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button