KPK Terjunkan Tim untuk Pantau 38 Proyek Infrastruktur di Gorontalo

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi semakin intensif dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur di berbagai daerah. Kali ini KPK memantau 38 proyek infrastruktur yang tersebar di Gorontalo.
Pemantauan ini dimulai tanggal 4 hingga 8 November 2024. Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, dalam penyataan tertulisnya di Gorontalo pada Kamis, menyampaikan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap 38 paket pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Daftar Kegiatan Strategis di Provinsi Gorontalo. Hal ini telah melalui Keputusan Gubernur Nomor 99/28/II/2024.
“Ada 10 dari 38 paket diantaranya mengalami deviasi atau selisih. Beberapa paket pekerjaan yang mengalami deviasi itulah yang dikunjungi secara langsung di lokasi pekerjaan,” ungkap Misranda.
Pekerjaan yang dimaksud antara lain meliputi paket kontruksi pembangunan gadung rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)dr. Hasri Ainun Habiebie, dengan anggaran lebih dari Rp25 miliar dan jangka waktu kontrak selama 225 hari kalender.
Selain itu, terdapat proyek rekonstruksi jalan Saleh Kadir Hunggalua hingga Dehuwalolo yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dengan durasi kontrak 175 hari kalender. Tersedia juga proyek pembangunan gedung UPTD Labkesda senilai lebih dari Rp9 miliar dengan waktu kontrak 150 hari kalender.
Pekerjaan lainnya meliputi pembangunan gedung laboratorium biologi beserta perabotannya di SMK 1 Limboto dengan nilai Rp300 juta, serta proyek pembangunan kantor Badan Keuangan Daerah yang bernilai lebih dari Rp6 miliar dengan durasi kontrak 180 hari kerja.
“Pemantauan oleh KPK juga menekankan pada sejumlah pekerjaan fisik yang mengalami deviasi signifikan. Pekerjaan dengan anggaran yang besar, namun pembangunannya belum rampung hingga mendekati akhir tahun,” katanya
Contohnya, proyek konstruksi pembangunan gedung rawat inap di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan proyek pembangunan gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaan berbagai proyek konstruksi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Dengan waktu pengerjaan yang telah ditentukan, diharapkan hasil dari proyek-proyek tersebut dapat meningkatkan kualitas fasilitas publik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.(ka/dbs)






