Korupsi

Tipikor Satreskrim Polres Subang Tangkap 3 Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Sumber: Istimewa

JAKARTA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang mengungkap dugaan kasus Tipikor pengadaan 2 unit ambulans di RSUD Ciereng Subang tahun anggaran 2020.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan kasus pengadaan 2 unit ambulans tersebut, dan berhasil menahan 3 tersangka yakni AJ alias AY (PNS) Bagian PPK pengadaan Barang Dinkes Subang, MDS Dirut CV NSG, dan DAR komisaris CV NSG.

“Ketiga tersangka terbukti bersalah melakukan persekongkolan untuk keuntungan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,24 Miliar,” kata Ariek Indra Sentanu, Rabu (6/11/2014).

Kronologi kasus korupsi pengadaan 2 unit ambulans merek Toyota Hiace terjadi pada anggaran tahun 2020. Pemkab Subang Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Jawa Barat sebesar Rp 3,15 miliar untuk pengadaan dua ambulans di RSUD Subang dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Kapolres Subang mengungkapkan bahwa tersangka AJ membuat kontrak dengan PT ISI sebagai modus pengadaan tersebut. AJ, bersama DAR dan MDS, bekerja sama dengan menggunakan nama PT ISI, memalsukan tanda tangan direktur PT ISI yang dicetak dalam bentuk stempel, hingga membuka rekening atas nama PT ISI tanpa sepengetahuan direkturnya.

“Tersangka AJ membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI dengan modus proses pengadaan tersebut. AJ, MDS, DAR bersekongkol dengan cara meminjam Bendera PT ISI, kemudian memalsukan tandatangan direktur PT ISI yang dibuat dalam bentuk stempel hingga membuat rekening baru atas nama PT ISI tanpa sepengetahuan direktur PT ISI,” katanya

Dari kasus tersebut, tersangka AJ menerima uang sebanyak Rp 343 juta melalui tunai dan transfer ke rekening istrinya dari DAR dan MDS. Tersangka DAR memperoleh keuntungan sebesar Rp 75 juta, sementara MDS menerima Rp 433,2 juta untuk keuntungan pribadi dan didistribusikan kepada pihak lain.

“Tersangka lain DAR kemudian menerima keuntungan Rp 75 juta, dan MDS Rp 433.200.000 untuk keuntungan pribadi dan dibagikan ke pihak lain,” ucapnya

Menurut Kapolres Subang, unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang telah memeriksa 57 orang saksi guna memberikan keterangan dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan  ketiga tersangka.

“Selain itu, Kepolisian juga turut meminta keterangan dari empat ahli. Seperti ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli penilai laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana,” katanya

“Saat ini kasus korupsi pengadaan ambulans tersebut sudah P21 dan siang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus korupsi Pengadaan 2 unit ambulans tersebut ditahan di Sel tahanan Mapolres Subang

“Ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 pasal UU RI No 20 tahun 2021 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara dan Denda 200 juta – 1 Miliar,” ujarnya. (Pr/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button