Menteri Hukum : UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Pakai Prolegnas

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pembentukan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru tidak perlu melalui program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Supratman menanggapai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada Rabu (6/11/2024).
Supratman menjelaskan, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru tidak perlu masuk dalam Prolegnas karena RUU kumulatif terbuka.
“Terkait dengan perubahan Undang-undang Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses Prolegnas karena dia hasil keputusan MK masuk kumulatif terbuka,” kata Supratman di lokasi.
Supratman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dia menegaskan, yang terpenting untuk segera disikapi yaitu terkait pengupahan.
“Nah tadi kami sudah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya, walaupun tidak perlu terburu-buru,” ucap Supratman.
Sebelumnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Hakim Konstitusi menyetujui sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya, pada Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh mencatat kurang lebih ada 21 norma dari tujuh isu diajukan yang disetujui oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Tujuh isu tersebut adalah upah, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, outsourcing, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. (Pr/dbs)






