Imigrasi Surabaya Berhasil Gagalkan Dugaan Transaksi Ginjal Ilegal yang Melibatkan Lima WNI

JAKARTA – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda, berhasil menggagalkan upaya lima warga negara Indonesia yang hendak menjual ginjal secara ilegal ke India di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu (9/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas ketika WNI tersebut berencana menggunakan penerbangan Malindo Air nomor OD353 tujuan Surabaya-Kuala Lumpur, dan penerbangan lanjutan OD205 rute Kuala Lumpur-New Delhi. Kejanggalan ditemukan saat pemeriksaan awal di konter keberangkatan.
“Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Ramdhani, terungkap bahwa bukan hanya satu orang, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam skema penjualan dan transplantasi ginjal ilegal.
Lima orang yang terduga pelaku dugaan transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal tersebut yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29) dan NIR (28), keduanya asal Sukoharjo.
“AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada petugas berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” ucapnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelima WNI tersebut bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk transaksi.
Ramdhani juga menambahkan bahwa ada komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan donor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru.
Yang lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku mengakui bahwa ia pernah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari donor melalui media sosial.
“Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari donor melalui media sosial,” ujar Ramdhani.
Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan. Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima orang WNI beserta barang bukti.
“Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” tegas Ramdhani.
Selain itu, terduga pelaku yang hendak melakukan transplantasi ginjal mengaku telah diiming-imingi bayaran sebesar Rp600 juta.
“Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung diberikan. Jadi, Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap, yang pertama adalah Rp2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi,” tutur Ramdhani.
Dari pemeriksaan sementara, para terduga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ramdhani menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen lembaganya dalam melindungi WNI.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Ramdhani mengatakan bahwa Imigrasi dan Lanudal Juanda telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk penyerahan lima pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga integritas dan keamanan perbatasan, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keamanan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (Yk/dbs)






