Komisi I DPR Minta Bakamla Benahi Struktur Personel Sebelum RUU Keamanan Laut Diajukan

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang mengusulkan agar Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memperbaiki struktur personel sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
“Jadi saran saya supaya lancar ini UU Keamanan Laut, pertama mungkin diperbaiki dulu personel, Pak. Supaya dukungan ini, kalau kita mau mancing kan kita mencari umpan yang baik, supaya kita mendapatkan hasil yang baik,” ungkap Frederik saat rapat kerja Komisi I DPR RI dan Bakamla, Senin (11/11/2024).
Anggota Komisi I DPR Itu menyoroti perlunya perbaikan struktur personel karena melihat deputi di Bakamla didominasi oleh prajurit TNI Angkatan Laut. Kondisi ini membuat Bakamla dianggap sebagai angkatan kedua dari TNI AL.
Seharusnya, kata Frederik, struktur organisasi di Bakamla lebih menyesuaikan lagi dengan peran yang diemban.
“Pembenahan personel di Bakamla diperlukan. Kita tidak mencari kuantitas, tetapi kualitas, sehingga Bakamla benar-benar dapat diperhitungkan,” ucap Frederik.
Frederik menyarankan Bakamla untuk mencontoh lembaga-lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN), yang melibatkan personel dari TNI hingga Polri.
“Di sana itu semua lengkap Pak, TNI AD ada, AU-nya ada dan Polrinya juga ada,” ungkap Frederik.
Ia menambahkan bahwa perbaikan struktur ini penting agar pengamanan dan pengawasan wilayah perairan mendapat dukungan yang lebih luas.
Sebelumnya, Bakamla diketahui tengah menyusun naskah akademik untuk RUU Keamanan Laut sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Irvansyah, menyatakan bahwa RUU ini sangat diperlukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia.
“Penyusunan konsep naskah akademik RUU Keamanan Laut dibutuhkan Bakamla RI agar dapat melaksanakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia serta wilayah Yurisdiksi Indonesia,” ungkap Irvansyah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (11/11/2024).
Irvansyah juga menyoroti urgensi penyusunan naskah akademik ini, yang muncul dari berbagai tantangan yang masih dihadapi di laut.
Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah pemeriksaan berulang yang terjadi selama proses pengamanan wilayah perairan oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Irvansyah, hal ini disebabkan oleh banyaknya instansi di laut yang memiliki kewenangan yang tumpang tindih.
“Masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Irvansyah.
Selain itu, RUU Keamanan Laut juga dibutuhkan karena saat ini belum ada kesatuan komando dalam pelaksanaan operasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keberadaan beleid ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya serta anggaran negara dapat meningkat.
“Perlu adanya penyederhanaan organisasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran negara,” pungkasnya. (Yk/dbs)





