Bareskrim Polri Blokir Aset Rp36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari suatu jaringan judi daring atau online internasional.
“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi onlineinternasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji
Jaringan judi daring internasional tersebut diketahui menawarkan beragam jenis perjudian, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai permainan kartu lainnya.
Proses pengungkapan jaringan ini bermula dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs yang dimiliki jaringan tersebut.
“Dana Rp38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” ungkapnya.
Himawan menyatakan bahwa langkah pemblokiran aset ini mencerminkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian onlinedapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman dan pelacakan aset-aset lain yang berkaitan dengan jaringan situs judi online tersebut.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian online bernama Slot8278 pada Jumat (8/11/2024).
Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar. (Yk/dbs)






