Parlemen

Tok! Rapat paripurna DPR setujui RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa, 12 November 2024.

Seluruh peserta pun kompak menjawab setuju. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh juru bicara fraksi partai politik (parpol) di DPR RI memberikan pandangan mereka terhadap RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI secara tertulis demi efisiensi waktu.

Adies yang memimpin rapat paripurna ini menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah melakukan rapat konsultasi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI bersama pimpinan fraksi partai politik pada 11 November 2024.

Ia menuturkan bahwa rapat tersebut menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun RUU tentang DKJ, dan Baleg telah menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada hari yang sama.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta untuk diajukan dalam agenda rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024.

“Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU DKJ ini akan mencakup kepastian nomenklatur DKJ, termasuk penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button