Korupsi

Kejati Lampung Amankan Uang Rp 61 miliar terkait Dugaan Korupsi BUMD

Sumber Foto: Kejati Lampung

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan uang total Rp 61 miliar terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa sebelumnya, tim penyidik telah mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2 miliar dalam proses penggeledahan. Kini, tim menerima tambahan uang suku bunga sebesar Rp 800 juta dari Direktur Utama PT LEB berinisial H.E pada 12 November 2024.

“Tim penyidik juga telah melakukan pengamanan dana PI (Participating Interest) sebesar Rp 59,27 miliar yang diserahkan oleh saudara AS selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama,” kata Armen

Ia menambahkan bahwa pengamanan uang total Rp 61 miliar ini dilakukan sebagai langkah pencegahan guna mencegah kerugian negara dalam penggunaan dana Participating Interest.

“Tindakan tim penyidik ini guna mencegah terjadi kerugian yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI yang telah diterima oleh PT LJU yang diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Armen juga menyebut bahwa tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk menentukan tersangka.

“Dari 17 saksi tersebut itu terdiri dari berbagai pihak yakni dari Lampung Energi Berjaya, Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.(yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button