Kejagung Sita Rp301 Miliar Lagi di Kasus korupsi PT Duta Palma, Total sitaan Jadi Rp1 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa uang tunai senilai Rp301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, anak perusahaan PT Duta Palma Group, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka utama, yaitu Surya Darmadi, yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, tujuh korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya PT Darmex Plantation atas dugaan TPPU.
Qohar menjelaskan, keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sawit di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT DP.
“Kemudian, oleh PT DP, hasil tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47,” ungkapnya.
Uang tersebut disita dari sebuah lokasi di Jakarta sebagai hasil dari TPPU dengan pidana pokok tindak pidana korupsi. Penyidik Jampidsus saat ini masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Apakah kemudian nanti ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Qohar mengatakan, pasal yang akan disangkakan kepada PT DP, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. Dengan tambahan penyitaan uang senilai Rp301 miliar ini, diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang telah disita mencapai Rp1,1 triliun. (Yk/dbs)



