Parlemen

Komisi III DPR Banjir Pertanyaan untuk Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Rapat ini membahas program Kejaksaan Agung untuk periode 2024-2029, serta isu-isu yang tengah menjadi perhatian publik, salah satunya adalah dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath.

“Ada berapa tema yang memang sudah kita sampaikan juga melalui surat salah satunya memang kita akan mengetahui atau mendengar pendapat dari Bapak Jaksa Agung terkait, grand strategy atau garis besar rencana dari Kejagung untuk 2024-2029, nanti Bapak bisa papar dan jelaskan,” ungkap Rano

Komisi III juga menginginkan penjelasan mengenai penanganan kasus-kasus yang sedang ramai dibicarakan publik. Salah satunya adalah terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula.

“Yang kedua terkait penanganan kasus-kasus yang aktual yang sedang menarik perhatian publik. Nah ini memang penting karena ada berapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini, cukup menarik jadi publik hari ini benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung,” tutur Rano.

“Salah satunya saya lihat gambaran itu yang sekarang lagi dibicarakan masyarakat itu terkait perkaranya penetapan tersangkanya mantan menteri, Tom Lembong. Nah ini di masyarakat kan seolah-olah ini masih simpang siur isunya,” tambahnya.

Rano menambahkan bahwa isu seputar kasus Tom Lembong masih simpang siur di masyarakat, dengan pandangan bahwa penetapan tersangka tersebut berhubungan dengan politik, atau ada yang berpendapat bahwa bukti yang diajukan belum cukup.

“Satu ada yang menyatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap sebetulnya belum buktinya lengkap, tapi dipaksakan,” ujar Rano.

“Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” sambungnya.

Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mempertanyakan alasan konkret di balik penahanan Tom Lembong.

“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.

Nasir menyebut proses penahanan yang masih menimbulkan tanda tanya ini bisa berujung reaksi negatif di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.

Legislator Partai Gerindra, Muhammad Rahul, juga menyuarakan keberatannya terhadap penahanan Tom Lembong yang terkesan terburu-buru.

“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Rahul tak ingin kasus tersebut berdampak negatif bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Ia juga mewanti-wanti jangan sampai hukum dijadikan alat politik.

“Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul

Sementara itu, Legislator Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyebut bahwa banyak isu yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan bahwa penanganan kasus Tom Lembong sarat dengan balas dendam politik. Ia meminta Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut

“Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” imbuhnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button