Hukum

TNI Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online, Korupsi Hingga Narkoba

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Markas Besar TNI membentuk satuan tugas (satgas) yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan sejumlah kejahatan yang saat ini menjadi sorotan, seperti judi online, narkoba, penyelundupan, serta korupsi di kalangan TNI.

Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” kata Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, Rabu (13/10).

Ia menjelaskan bahwa Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit ini terdiri dari empat sub-satgas, yakni Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Irjen TNI menyebutkan bahwa masa kerja satgas ini tidak memiliki batas waktu. Jika hasil evaluasi berkala menunjukkan adanya penurunan kasus, maka satgas tersebut mungkin akan dibubarkan.

“Tetapi, apabila kecenderungannya tetap meningkat, tentu akan kami lakukan kegiatan ini semaksimal mungkin, dan selama mungkin,” kata Mayjen Alvis

Ia juga menegaskan bahwa kerja satgas akan fokus pada internal TNI, namun tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, terutama karena Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” tuturnya.

Pembentukan satgas oleh TNI untuk menangani kasus judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, minggu lalu (7/11).

Dalam amanatnya di rapat tersebut, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa potensi kebocoran negara dari judi online mencapai Rp981 triliun atau 65 miliar dolar AS, sementara dari penambangan ilegal, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp110,47 triliun. Selain itu, kebocoran APBN setiap tahunnya juga mencapai 7 miliar dolar AS atau setara dengan Rp110,47 triliun. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button