Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Boalemo Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

BANDUNG – Mantan Kepala Desa berinisial MW dan Bendahara berinisial IL Desa Hongayona, Kabupaten Boalemo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, yang menemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Wisata Bulala Love dengan kerugian negara sejumlah Rp285 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Reza Rumondo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan menunjukkan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 285 juta.
Kerugian ini diduga akibat penyalahgunaan dana desa. Tersangka, bersama bendahara desa, dijadwalkan untuk segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo.
“Kerugian negaranya berkisar Rp285 juta, dan keduanya akan dilakukan penahanan di Lapas kelas II Boalemo,” kata Reza.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dedykarto Ansiga, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani melibatkan proyek pembangunan fasilitas olahraga di Desa Hungayonaa.
Menurut Dedykarto, proyek ini menelan biaya sekitar Rp600 juta dari anggaran yang dialokasikan. Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan.
“Pembangunan Bulala Love sampai saat ini tidak selesai, karena banyak pengelembungan harga. Kemudian ada pertanggungjawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menerapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan proyek tersebut,” katanya.
Proyek pembangunan Wisata Bulala Love diketahui tidak pernah mencapai tahap penyelesaian sesuai rencana awal. Penyidik menemukan bahwa proyek ini terbengkalai, tanpa hasil yang didapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu, dalam penyelidikan ditemukan indikasi adanya pengelembungan anggaran yang cukup besar. Diduga pula terdapat laporan pertanggungjawaban palsu yang diajukan untuk proyek ini, menunjukkan adanya kemungkinan praktif fiktif dalam pelaporannya.(ka/dbs)






